Senin, 04 Januari 2016

SUMPAH PEMUDA SEBUAH RENUNGAN SEJARAH




Pendahuluan

        “Kami putra putri Indonesia bersumpah, bertanah air satu: Tanah Air Indonesia; berbangsa satu:  Bangsa Indonesia; berbahasa satu:  Bahasa Indonesia.” Itulah ikar sumpah pemuda pada Kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 di  jalan Kramat Raya Nomor 106 Jakarta  pukul jam 23.00. Sumpah pemuda ini merupakan bentuk serangan langsung terhadap sendi-sendi masyarakat kolonial yang beradasarkan garis dan status sosial yang pincang di nusantara waktu itu. Akibat penjajahan, hak-hak manusia Indonesia dipasung dan  termarjinalkan tidak saja secara sosial tetapi juga secara hukum di nusantara waktu itu.

Dalam putusan kongres pemuda tanggal 28 Oktober 1928  dinyatakan alasan-alasan untuk bersatu pemuda-pemuda  antara lain karena kemauan untuk bersatu telah mengatasi alasan-alasan lain, seperti : sejarah, bahasa, dan hukum adat. Sejak saat itu, tumbuh kembanglah rasa nasionalisme di belahan nusantara Indonesia seiring menguatnya jati diri bangsa Indonesia sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonial-imperialis; yang telah meluluhlantakkan martabat manusia dan martabat bangsa Indonesia di seluruh nusantara waktu itu.


KEBEBASAN HAKIM



KEBEBASAN HAKIM




 “Mudah-mudahan beliau (adil), saya yakin, beliau ini  kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya mohon keadilan dari beliau-beliau” Tutur Waryono Karno Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesaat sebelum sidang (Forum Keadilan  Tahun XXIV/21-27 September 2015).



Pernyataan seperti itu,  acap kali dilontarkan seseorang manakala sedang berperkara di pengadilan. Pernyataan itu sudah awam didengar; tapi bila direnungkan, pernyataan itu sesungguhnya sarat makna dan mengandung unsur filosofis. Sesungguhnya pernyataan itu adalah bentuk gugatan moral terhadap summum bonum (The Supreme Good) hakim,   secara praktis gugatan itu ditujukan pada kebebasan hakim.  



Dalam lintasan sejarah pemikiran manusia, kata kebebasan tidak habis-habisnya diperdebatkan baik di bidang politik maupun hukum. Dalam arena hukum, perdebatan tentang kebebasan menjadi kajian filsafat hukum yang masih relevan hingga saat ini; apalagi bila dikaitkan dengan upaya mencari keadilan.   Tulisan ini mencoba membahas secara ringkas kebebasan hakim secara proporsional tanpa ada tendensi apapun terkecuali hanya suatu analisis hukum dari perhati hukum yang  peduli terhadap prilaku hukum  yang terjadi di tengah-tengah kehidupan sehari-hari.




Rabu, 10 Juli 2013

FILSAFAT HUKUM PANCASILA

EKSPLORASI AWAL FILSAFAT HUKUM PANCASILA

Zulfirmanâ
Abstrak

Pancasila sebagai weltanschauung, philosophischegronslag atau pandangan hidup bangsa adalah sumber perilaku bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Dari segi hukum, Pancasila merupakan norma dasar yang diujudkan dalam pembentukan hukum. Dari kajian filsafat hukum, Filsafat Hukum Pancasila didasarkan pada pemikiran hukum alam yang bersifat irrasional sekaligus rasional sebagaimana yang tertuang di dalam sila-sila Pancasila. 

Selasa, 09 Juli 2013

HUKUM DAN MORAL

HUKUM DAN MORALITAS
(Persefektif syari’ah)
Zulfirmanâ

A.   Pendahuluan
Tak dapat disangkal, di dunia ini, manusia1 adalah makhluk yang mempunyai kedudukan dan peranan yang begitu sentral karena kemampuan akalnya2. Secara eksistensial, dengan akalnya, manusia  adalah makhluk yang paling sempurna di dunia ini, ia mampu melakukan pilihan-pilihan dan penilaian terhadap sesuatu dan dirinya. Namun pada sisi fungsionalnya,  manusia adalah makhluk yang lemah dan berketerbatasan.

Senin, 03 Juni 2013

ILMU DAN AGAMA

ILMU BERBASIS IMAN


Zulfirman@ 
Pendahuluan
Sejarah pemikiran manusia terhadap fenomena diawali melalui pemahaman intuitif, yakni percaya pada mitos, kemudian meninggalkan mitos dengan berpikir rasionalitas. Dalam perkembangannya, akallah sebagai kunci untuk menetapkan kebenaran. Pendewaan akal yang demikian besar inilah melahirkan ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini, sehingga segala sesuatu yang tidak dapat diketahui, dikenali, dan dijelaskan oleh akal dianggap bukan sebagai ilmu. 

Senin, 18 Maret 2013

AGAMA DAN PERADABAN

RELEVANSI MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD TERHADAP PERADABAN MANUSIA
Zulfirmanâ

1.     Pendahuluan.

Bagi ummat Islam kelahiran nabi Muhammad diperingati setiap tahunnya yang dikenal dengan peringatan maulid nabi. Pada intinya peringatan maulid adalah upaya kita mengenal sosok dan sepak terjang nabi  Muhammad sejak kelahirannya hingga menjalankan kerasulannya sampai akhir hayatnya.Tidak jarang dijumpai dalam memperingati maulid nabi lebih difokuskan pada aspek sejarah semata-mata, yaitu

Sabtu, 09 Maret 2013

ONTOLOGI DEMOKRASI

ONTOLOGI DEMOKRASI
 Zulfirman*


A.  Latar Belakang
Kata demokrasi adalah kata yang menggoda dan telah menjadi subjek diskusi yang intensif di belahan dunia ini. Rasa puas dan kecewa terhadap demokrasi telah menimbulkan perdebatan dan gugatan sengit dari waktu ke waktu. Klaim bahwa demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang baik dan benar yang dianut oleh negara maju dan berkuasa membuat demokrasi itu menjadi kata yang di puja sekaligus dicerca.
Realitas menunjukkan, suatu negara atau seseorang melaksanakan kekuasaanya sesuai dengan pemahamannya atas demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang baik, tidak sungkan-sungkan melakukan tindakan kekerasan dan pelanggaran kedaulatan negara lainnya dengan alasan negara tersebut telah melanggar nilai-nilai demokrasi. Atau,  Penguasa suatu negara acap kali melakukan tindakan penindasan terhadap masyarakat, rakyat yang dikuasainya, dengan alasan demi menegakkan demokrasi.