Kamis, 03 November 2016

ERRARE HUMANUN EST



      Kasus Jessica “kopi bersianida” yang menempuh persidangan sebanyak 31 kali mendapat perhatian besar dan serius dari publik, yang berdasarkan agenda persidangan akan diputus oleh hakim pada tanggal 27 Oktober 2016.  Dilihat dari jalannya persidangan  dan tidak jelasnya fakta Jessica ada membawa sianida dan menaruhnya dalam gelas yang diminum Mirna berpotensi besar terjadinya kekhilafan dan kekeliruan peradilan dalam memutus perkara dimaksud; karena putusan didasarkan pada perasangka-perasangka atas saksi dan aktor-aktor yang terlibat di persidangan.  Bila itu terjadi dapat diasumsikan putusan pengadilan berpotensi besar berada dalam kesesatan.  Memang khilaf adalah insaniah - errare humanun est.
        Khilaf dan kekeliruan sebagai sifat insani acap terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan bukan tidak mungkin terjadi di dunia peradilan. Orang mungkin tidak mempersoalkan secara serius bila khilaf dan kekeliruan yang terjadi di luar dunia peradilan. Pernyataan maaf mungkin dapat menganulirnya. Beda halnya bila khilaf dan kekeliruan terjadi di dunia peradilan, peluang besar terjadinya ketidakadilan bertahta merampas dan memperkosa sisi kemanusian manusia.