Rabu, 10 Juli 2013

FILSAFAT HUKUM PANCASILA

EKSPLORASI AWAL FILSAFAT HUKUM PANCASILA

Zulfirmanâ
Abstrak

Pancasila sebagai weltanschauung, philosophischegronslag atau pandangan hidup bangsa adalah sumber perilaku bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Dari segi hukum, Pancasila merupakan norma dasar yang diujudkan dalam pembentukan hukum. Dari kajian filsafat hukum, Filsafat Hukum Pancasila didasarkan pada pemikiran hukum alam yang bersifat irrasional sekaligus rasional sebagaimana yang tertuang di dalam sila-sila Pancasila. 


A.   Pendahuluan
Pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai, Ir. Soekarno untuk pertama kalinya mengucapkan philosofische grondslag/ weltanschauung atau pandangan hidup yang merupakan asas atau dasar  negara Indonesia merdeka yang dinamakannya  Pancasila atau Lima Asas atau Lima Dasar. Rumusan Lima Dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno dilakukan penyempurnaan yang kemudian diformalisasikan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Sejak diformalisasikannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945, maka sejak itu, Pancasila bukan lagi sekedar kesepakatan politik, melainkan telah menjadi komitmen filosofis yang mengandung consensus trasenden, yang menjanjikan kesatuan dan persatuan sikap serta pandangan bangsa Indonesia dalam menyongsong hari depan yang dicita-citakan. Dengan demikian, Pancasila bukan lagi sekedar alternatif, melainkan suatu imperatif bagi bangsa Indonesia.[2]
Pancasila sebagai asas atau dasar negara Indonesia merupakan titik awal untuk menentukan semua kebijakkan dalam menyelenggarakan negara Indonesia, apakah itu yang berkenaan dengan politik, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan yang tak kalah pentingnya dalam bidang hukum sebagai sumber hukum materil dan formil untuk mengatur hubungan internal mau pun hubungan pergaulan internasional.  Menyadari arti pentingnya Pancasila sebagai sumber dalam pembentukan hukum di Indonesia perlu ditemukan esensi Pancasila yang berwujud nilai yang akan diturunkan dalam tataran asas untuk mewarnai kaedah hukum sebagai titik tolak pembentukan dan pembangunan hukum di Indonesia.
Bertitik tolak dari pernyataan ini perlu dilihat dan ditemukan hakekat hukum berdasarkan padangan Pancasila. Tegasnya, dari Pancasila tersebut dicari esensi hukum berupa nilai yang bersifat filsafati akan dijadikan acuan dalam pembentukan dan pembangunan hukum. Dari filsafat hukum itulah nantinya diturunkan asas-asas hukum yang kemudian diujudkan lebih konkrit dalam peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar individu, kenegaraan, dan hubungan internasional.
Pembahasan makalah ini didasarkan pada rumusan masalah  apakah esensi pemikiran yang dijadikan landasan berpikir tentang hakikat hukum menurut Pancasila?
Makalah ini adalah suatu kajian akademis yang mencoba untuk menemukan unsur filsa-fati hukum berdasarkan Pancasila dengan tujuan guna menemukan dunia meta hukum sebagai landasan kajian ilmiah bidang hukum yang mungkin dapat dijadikan dasar pembentukan perundang-undangan di Indonesia.

B.   Hubungan sebagai penyebab adanya hukum
Meuwissen mengatakan filsafat hukum ingin mendalami “hakikat” dari hukum, dan itu berarti bahwa ia ingin memahami hukum sebagai penampilan atau manifestasi dari suatu asas yang melandasinya. Hukum itu adalah suatu bagian dari “kenyataan” dan dengan demikian ia juga memiliki sifat-sifat kenyataan itu.[3] Hukum sebagai bagian dari kenyataan hanya dapat dilihat pada adanya “hubungan”.[4]
Hubungan merupakan hal yang esensial untuk adanya hukum, karena di dalam kandungan hubungan berkenaan dengan cara dan tujuan.  Oleh karenanya, hubungan  sebagai kenyataan mempunyai arti terhadap benda-benda alam dan mempunyai nilai terhadap hubungan manusia dengan segala sesuatu yang ada.
Berdasarkan itu, hukum dibagi dalam dua macam yaitu hukum deskriptif dan hukum preskriptif.5 Dalam konteks kealaman, hukum dapat diberi arti sebagai hukum yang deskriptif yaitu hukum yang menunjukkan sesuatu yang dapat terjadi, misalnya hukum gravitasi, hukum Archimedes. Hukum yang demikian ini menjadi objek ilmu-ilmu  kealaman. Sedangkan hukum yang berkenaan dengan petunjuk tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya yang ditentukan oleh suatu otoritas yang mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan dalam bentuk norma atau kaidah disebut hukum preskriptif. Hukum yang terakhir ini yang menjadi objek filsafat hukum maupun ilmu hukum.
Dalam formulasi Pancasila dapat dilihat arti dan makna hubungan yang dapat dijadikan dasar untuk adanya hukum. Apabila dicermati dari Sila-sila Pancasila, yaitu. Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ketiga, Sila Persatuan Indonesia. Keempat, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan/ perwakilan. Kelima, Sila Keadilan Sosial  dari kelima sila-sila tersebut terdiri dari tiga unsur penting, yaitu (a) Tuhan, (b) manusia, dan (c) alam. Ketiga esensi tersebut dapat dipahamkan Tuhan sebagai dunia idea (ruh), alam (dunia) sebagai materi, dan manusia tempat berpadunya dunia idea (ruh) dan materi (alam). Saripati dari tiga unsur itu asalnya adalah roh dan materi. Esensi ruh dan meteri terlihat jelas pada diri manusia, sesuai dengan esensinya yang demikian  itu, manusia mempunyai kedudukan dan fungsi yang sentrum dan  penting di dunia. Keberadaan tiga esensi itu saling berhubungan satu sama lainnya dan merupakan satu kesatuan yang saling terkait pula antara satu dengan lainnya. Bertitik tolak, bahwa hubungan adalah hal yang esensial untuk adanya hukum, maka berdasarkan Pancasila, ada tiga pola hubungan yang paling mendasar, yaitu:
1. Hubungan Tuhan dengan manusia, dan alam.
2. Hubungan antar sesama manusia.
3. Hubungan antar manusia dan alam lingkungan.
Dari tiga pola hubungan itu Tuhanlah sebagai penentu utama pola hubungan, sebab Tuhan adalah pencipta manusia dan alam.
Bagi bangsa Indonesia, Tuhan sebagai pencipta membawa konsekuensi, bahwa Tuhan adalah pusat hubungan dan pembentuk hubungan. Sebagai Pencipta pula, Tuhan yang mengetahui secara pasti apa yang dibutuhkan oleh manusia dan alam. Dalam hubungan Tuhan dengan manusia dan alam, maka Tuhan menyapa manusia dan alam untuk melakukan apa yang terbaik untuk manusia dan alam tersebut. Melalui sapaannyalah Tuhan menentukan bagaimana hubungan itu dijalankan, baik hubungan antara Tuhan dengan manusia, hubungan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam. Hubungan-hubungan yang ada, pada dasarnya adalah untuk keteraturan dan ketertiban dari dua hal yang berinteraksi. Keteraturan berkenaan dengan landasan substansi dari hukum ada dalam dunia nilai (Idea) atau sebagai jiwa hukum, sedangkan ketertiban adalah tujuan hukum dalam ujudnya yang materia (positivis) merupakan tubuh hukum.
Tuhan5 adalah esensi yang universal sifatnya dan dianut oleh setiap manusia. Karena manusia pada hakekatnya adalah makhluk yang religius6 dan keberadaan Tuhan adalah menjadi kebutuhan laten bagi dirinya. Kalau pun ada perbedaan tentangnya tidaklah berkenaan dengan hakekat adanya Tuhan melainkan mengenai hakikat makna Tuhan dalam pembahasaan.
Upaya pencarian Tuhan telah dilakukan oleh umat manusia sejak zaman primitip hingga masa kini. Awal anjak pencarian Tuhan oleh manusia dimulai dan bersandar pada benda-benda materi (ujud nyata) sampai kepada dunia yang tidak dapat disentuh oleh panca indera yaitu ruh. Percaya pada roh-roh merupakan kepercayaan yang paling padat dan paling melekat dengan intuisi manusia pada permulaan menemukan jalan beragama dan berkepercayaan.7 Hal ini membuktikan, bahwa  kebutuhan akan Tuhan adalah kebutuhan hakiki manusia. Ada tiga fase umum yang dilalui umat primitip mengenai kepercayaan terhadap Tuhan dan dewa-dewa, yaitu (a) fase Polytheisme (berbilangnya Tuhan) (b) fase Henotheisme (fase seleksi), dan (c) fase Monotheisme (fase Ke-Esa-an, fase Ketauhidan).8
Tuhan tidak hanya dapat dipahami sebagai Tuhan yang antropomorfis. Kita hanya dapat mengetahui esensi Tuhan dalam makna kata “meng-ada”. Dengan meminjam argumentasi St.Thomas Aquinas, Gilson mengatakan kata kerja meng-ada (to be), digunakan dengan dua cara yang berbeda: Pertama, kata tersebut berarti tindakan bereksistensi (actu essendi), kedua, kata tersebut berarti komposisi dalil-dalil yang diciptakan jiwa dengan menggabungkan sebuah predikat dengan sebuah subjek. Pengertian mengada yang kedua inilah yang dapat dipergunakan untuk memahami esensi Tuhan.9
Manusia tidak tahu bukan berarti sesuatu yang tidak diketahuinya itu tidak ada, tetapi karena ia belum sampai pada tahunya tentang “yang ada“ yang belum diketahuinya itu. “Ada“-nya sesuatu yang belum diketahui oleh akal, hal itu dianggap misteri menurut akal, bila akal telah menerimanya barulah, hal itu diakui ada-nya. Oleh karena itu, manusia bukan pusat kebenaran melainkan ia hanya mengakui adanya kebenaran.10 Jelaslah, bahwa pusat kebenaran adalah Tuhan dan kebenaran itu sendiri ditetapkan oleh Tuhan.
Dalam upaya pencarian Tuhan dapat didekati melalui pendekatan metapisika yang paling tertinggi, yakni Ada. Di luar pertanyaan: ”Mengapa terdapat adaan-adaan yang tertata rapi?; terdapat pertanyaan lain yang jauh lebih mendalam, menurut Gilson mengutip istilah Leibinnz: “Mengapa ada sesuatu daripada tidak ada sesuatu apa pun?”. Di sini ilmuwan yang tidak mau menanyakan hal tersebut, karena pertanyaan tersebut tidak masuk akal. Secara ilmiah, pertanyaan itu memang tidak masuk akal. Tetapi, secara metafisik, pertanyaan itu masuk akal dan dapat dipikirkan.11
Sains dapat menjelaskan banyak hal di dunia ini; mungkin pada suatu hari kelak sains dapat menjelaskan, bahwa dunia fenomena sesungguhnya  ada. Tetapi, alasan mengapa segala sesuatu itu ada, atau ber-ada (eksis), sama sekali tidak diketahui olehnya; mungkin sebabnya karena sains bahkan sama sekali tidak dapat mengajukan pertanyaan tersebut. Satu-satunya jawaban untuk pertanyaan tertinggi ini adalah bahwa semua masing-masing dan semua energi eksistensial partikular, masing-masing dan semua benda tertentu yang ber-ada (eksis), menggantungkan eksistensi pada sebuah Tindakan-eksistensi-murni. Agar dapat menjadi jawaban tertinggi bagi semua masalah eksistensial, sang penyebab tertinggi ini harus merupakan eksitensi absolut. Karena absolut, penyebab semacam itu memadai dalam dirinya sendiri; jika dia mencipta, tindakan kreatifnya haruslah bebas. Karena dia tidak hanya mencipta keadaan, tetapi juga tatanan, dia pastilah sesuatu yang setidak-tidaknya sungguh-sungguh memiliki satu-satunya prinsip tatanan yang kita kenal dalam pengalaman kita, yakni pemikiran. Nah, sang penyebab absolut itu, bukanlah sesuatu (it), melainkan Dia (She/He). Singkatnya, penyebab pertama adalah Sang Tunggal yang menjadi tempat bertemunya penyebab (kausa) alam dan sejarah. Sang Tuhan filosofis yang juga dapat menjadi Tuhan sebuah agama.12
Tuhan adalah Pelaku sempurna (a perfect agent) dalam arti tak satu pun yang dapat mencegah-Nya dan tidak ada kekurangan pengetahuan atau motivasi pada-Nya. Tindakan-Nya adalah sempurna dalam arti, ia sepenuhnya dilaksanakan secara rasional, tanpa kepentingan pribadi, dan dengan pemahaman utuh atas akibat tindakan-Nya. Selanjutnya, dalam Kenyataannya, gagasan kepelakuan yang sudah sempurna itu pun perlu lebih diangkat ke tingkat asal kejadian sebab ia berbeda sekali dengan yang kita sebut sebagai kepelakuan. Misalnya, kita biasa melakukan sesuatu sekedar untuk  membuktikan bahwa kita bisa melaku-kannya. Dan karena bertindak dalam konteks informasi yang tidak sempurna, tindakan kita acap ngawur dan tidak tepat guna dalam rangka menggapai tujuannya. Tentunya, ini sangat berbeda dengan tindakan-tindakan Tuhan yang sangat sesuai dengan pandangan utuh atas keadaan dan tidak terbatasi oleh keberhinggaan (finitude) dan keberwadahan (materiality).13
Tuhan adalah esensi utama dan mengeksistensikan segala sesuatu yang ada. Manusia dan alam adalah sesuatu yang dieksistensikan oleh Tuhan, karenanya antara Tuhan dan yang dieksistensikan-Nya tetap terjalin keterikatan yang kuat yaitu dalam bentuk hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan dan sebaliknya. Keber-ada-an manusia akan nyata dan bermakna apabila manusia karena keberadaannya melakukan hubungan dengan keberadaan manusia lainnya.  Demikian pula hubungan antara Tuhan dan Alam. Manusia dan alam yang dieksistensikan ke-ada-annya oleh Tuhan, karena keber-ada-annya pula saling melakukan hubungan secara timbal balik agar keber-ada-annya sempurna ada dan dipahami. Oleh karena itu, keterkaitan antara Tuhan, manusia, dan alam merupakan suatu sistem, hubungan yang saling terkait satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan, yang tunduk pada esensi  Tuhan sebagai penyebab keber-ada-an. Pada tataran inilah terlihat makna sila Ketuahanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat pada formulasi sila-sila Pancasila.
Manusia di dunia ini menduduki fungsi sentrum dan dapat dicermati dari dua sisi. Pada satu sisi manusia sebagai subjek dan pada satu sisi ia juga dapat sebagai objek. Di sinilah arti penting manusia dari sudut pandang filsafat hukum yang akan melahirkan ilmu hukum. Dalam hukum, manusia adalah subjek dalam hukum, dan sekaligus juga subjek hukum. Artinya, di satu sisi manusia menentukan hukum apa yang akan dibuatnya dan bagaimana dia akan memperlakukan hukum itu, dan di sisi lain, dia juga menentukan kedudukan yang bagaimana yang diambilnya terhadap hukum yang dibuatnya itu. Inti dari pandangan filsafat ini adalah manusia individu sebagai eksistensi dan eksistensi sebagai ko eksistensi. Artinya keberadaan manusia secara pribadi tidak akan ada tanpa ada manusia lainnya, dengan kalimat lain, eksistensi memang hanya mungkin eksis dalam koeksistensi. Pandangan inilah yang terlihat di dalam esensi Pancasila, oleh karenanya Pancasila memandang keberadaan individu sekaligus keberadaan kolektip sebagai mana terlihat pada Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Berdasarkan kedudukan dan fungsi manusia di atas, terlihatlah dalam hukum, bahwa manusia adalah sebagai pusat nilai sekaligus asas hukum. Manusia sebagai pusat nilai karena bagian dari dirinya terdiri dari ruh. Dalam pandangan Pancasila, bila dipandang dari sisi ruh, manusia sangat erat dengan Tuhan dan akan tetap berhubungan dengan Tuhan dari sinilah sumber nilai yang dipunyai manusia. Hubungan manusia dengan Tuhan demikian eratnya, karena Tuhan selalu bersama manusia, mendengar bisikan-bisikan mereka, mengetahui rahasia-rahasia mereka, mengetahui apa yang mereka dahulukan dan mereka belakangkan, apa yang mereka inginkan dan apa yang mereka takutkan.  Hubungan yang demikian inilah yang menimbulkan nilai yang dianutnya sebagai pusat nilai manusia bagaimana eksistensinya dan ko eksistensinya.
Dari sudut pandang materi, manusia juga terdiri dan berhubungan erat dengan materi  atau alam. Hubungan antara manusia dengan materi lainnya (alam) juga dipengaruhi oleh nilai yang dianut manusia hasil dari hubungannya dengan Tuhan. Artinya hubungan manusia dengan Tuhan yang melahirkan nilai yang akan mempengaruhi asas hukum sebagai dasar padang manusia untuk melakukan hubungan antara sesama manusia dan materi (alam). Karena disadari, bahwa antara Tuhan (dunia idea) dengan dunia materi juga terjalin hubungan yang erat tak terlepaskan. Bedanya hubungan Tuhan (dunia idea) dengan materi (alam) tidak mengandung nilai yang berhubungan dengan kesadaran. Sedangkan hubungan manusia dengan Tuhan (dunia idea) diladasi oleh kesadaran dan dari kesadaran itulah muncul hubungan yang bermuatan nilai. Dari ada-nya hubungan-hubungan itulah lahir hukum. Dengan demikian hubungan manusia sesama manusia sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan karena manusia itu sadar dan inilah yang melahirkan hukum secara normatip.
   Penghargaan antara manusia dengan manusia lainnya adalah sangat berhubungan erat dengan harkat dan martabat manusia sebagai konsekuensi eksistensi dan eksistensi sebagai ko eksistensi. Eksistensi dan eksistensi sebagai ko eksistensi tidak dapat dilepaskan dari akibat adanya hubungan erat dan tak terpisahkan antara Tuhan (dunia idea) dengan manusia melalui ruhnya. Inilah pusat dan dasar lahirnya nilai hukum baik terhadap sesama manusia maupun antara manusia dengan alam (materi). Dari hubungan inilah lahir prisip dasar hukum yaitu men-jaga tegaknya kehidupan manusia.
Hubungan manusia dengan materi (alam) juga didasarkan pada nilai, hal ini terjadi karena hubungan alam dengan manusia merupakan keniscayaan. Artinya terdapat keterkaitan, keterhubungan, dan keterlibatan yang bersifat dinamis, keterjalinan sadar yang dihayati dan dijadikan sebagai akar serta inti kepribadiannya, dan Reflektif penuh arti serta sukarela dan dapat dipikirkan.
Manusia tidak menyadari sepenuhnya siapa ia dan apa yang dapat ia lakukan.14 Namun ia sadar bahwa ia ada. Oleh karena itulah, manusia memerlukan bantuan pihak lain, Dialah Tuhan. Tuhan yang memberi tahu siapa manusia15 dan apa yang dapat ia lakukan. Di sinilah semakin kuat terjadinya hubungan antara manusia dengan Tuhan. Dalam hubungan itu, manusia dengan akalnya tidak mengetahui cara berterima kasih kepada Tuhan. Tuhan kembali tampil memberikan petunjuk dalam bentuk firman-Nya. Firman Tuhan turun untuk membantu manusia menunjukkan cara-cara berterima kasih tersebut dan bagaimana ia berperliku dengan ciptaan Tuhan lainnya.16 Dengan mengikuti petunjuk Tuhan niscaya manusia mengharapkan agar ia selamat dalam kehidupan di dunia (materi) maupun di akhirat (dunia ruh) dan ini adalah tujuan hidup manusia. Di sinilah terlihat bahwa manusia tidak dapat lepas dari Tuhan.             
Seberapa jauh keterikatan hubungan manusia dengan Tuhan sangat mempengaruhi bathin dan akal manusia yang mewarnai perilaku dan nilai manusia itu dalam melakukan hubungan  sesama manusia baik dalam hubungan pribadi maupun hubungan sosial. Dalam hubungan manusia dengan Tuhan dan antar manusia dan alam sekitarnya timbul kesadaran17 bagi manusia. Dan melalui kesadarannya manusia langsung menemukan dirinya sebagai subjek. Penemuan ini akan mewarnai semua kegiatannya selanjutnya.18
Kesadaran manusia menemukan dirinya sebagai subjek akan memberi makna dan nilai terhadap manusia sebagai subjek lainnya. Makna dan nilai yang dimiliki manusia itu akan memberi pengaruh bagaimana ia harus berhubungan dan bagaimana ia harus bersikap terhadap subjek yang satu dengan subjek yang lain. Hal yang paling mendasar dalam hubungan itu adalah menjaga bagaimana kesadaran dirinya sebagai subjek, hal ini berkaitan dengan hidup, untuk dapat dipertahankan dan hidup dari setiap subjek tetap berjalan demi keberadaan subjek tersebut. Hal yang paling utama dalam menjalankan hal yang demikian itu agar keberadaannya tetap terjaga, maka dalam hubungan antar sesama subjek, manusia, haruslah saling hormat menghormati hidup sesamanya sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Tuhan yang mewarnai peradaban manusia itu sendiri.
Keberadaan manusia sebagai subjek adalah nyata karena ia hidup atau sadar. Sadarnya manusia, bahwa dirinya manusia sebagai subjek, manakala ia berhubungan dengan manusia lainnya yang juga berkedudukan sebagai subjek. Artinya manusia barulah ia sadar sebagai manusia apabila ia berhubungan dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, hidupnya setiap subjek haruslah dipertahankan dan dihormati oleh sesama subjek lainnya. Menjaga hidup adalah merupakan seruan paling hakiki terhadap manusia selaku subjek. Tujuannya adalah agar setiap subjek dapat menjalankan hidupnya dengan baik sebagaimana adanya ia sebagai subjek. Dalam hubungan antar manusia itulah muncul hukum. Oleh karena itu, hukum adalah hukum kema-nusiaan. Bagaimanapun juga tidak dapat dipungkiri bahwa hukum bermaksud untuk kebagiaan manusia. Hukum memberikan kemuliaan kepada manusia karena kemanusiaannya. Manusia harus didahulukan dari benda-benda lainnya. Manusialah yang menjadi asas. Dari padanyalah sumber kemudian menjadikan cara dan tujuan serta menjadikannya objek pembahasan. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan di dalam sila kedua Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Jadi dalam konteks hubungan sesama manusia.    
Di atas telah disebutkan, bahwa manusia sebagai subjek tidak akan mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada manusia sebagai subjek selain dirinya. Di samping ketergantungan manusia dengan subjek lainnya, manusia sebagai subjek juga sangat bergantung dengan alam sekitarnya di mana ia dapat menjalankan hidupnya. Ketergantungan manusia terhadap sesama manusia selaku subjek dan alam sekitarnya adalah suatu hal yang esensial bagi keberadaan subjek itu sendiri. Kebutuhan esensial ini menyebabkan manusia hidup berhubungan dengan manusia lainnya dalam bentuk kelompok atau masyarakat.
Terbentuknya kelompok masyarakat manusia pada tempat tertentu dan alam sekitarnya secara objektif dapat terjadi karena kebutuhan bathin ingin hidup bersama, faktor alam yang memaksa mereka harus bersatu, atau faktor keyakinan, bahkan tidak jarang bersatunya manusia karena mengalami perlakuan yang tidak adil dari kelompok manusia lainnya. Dari sinilah tumbuh dan berkembang suatu ikatan sosial tertentu baik terhadap subjek-subjeknya maupun antara subjek dengan tempat dan lingkungan alam di mana subjek-subjek itu berada dan hidup.
Terjalinnya ikatan dan tatanan sosial adalah didasarkan pada hubungan yang didasarkan pada nilai-nilai dan peradaban serta keepercayaan yang dianut oleh kelompok manusia tersebut. Nilai inilah yang menimbulkan rasa persatuan di kalangan kelompok manusia itu dan akhirnya menimbulkan rasa kebersamaan yang sama yang terungkap dalam bentuk kelompok bangsa dan rasa nasionalisme. Kenyataan yang hakiki inilah yang tercernin di dalam Sila Ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia. Hobsbawm mengutip Geller menyebutkan bangsa adalah sesuatu yang alami, cara pengklasifikasi manusia yang diberikan Tuhan, sebagai sesuatu yang inheran…takdir politik; semuanya merupakan mitos; nasionalisme, yang terkadang membawa kebudayaan-kebudayaan yang ada sebelum dan membelokkannya ke dalam bangsa-bangsa, terkadang menemukan dan sering menghapuskan kebudayaan-kebudayaan yang ada sebelum. Ini adalah realitas.19        
Setelah manusia sebagai subjek berkumpul dan berhubungan dengan subjek lainnya, sudah tentu memiliki maksud dan tujuan hidup bersama dalam bentuk negara. Maksud dan tujuan hidup bersama sudah tentu dirumuskan dan dibentuk secara bersama-sama pula. Subjek-subjek sudah pasti menyadari bahwa dalam rangka mencapai maksud dan tujuan bersama diperlukan nilai-nilai kebenaran dan bagaimana menemukan dan menjalankan kebenaran yang telah dibentuk dan dirumuskan. Dalam konteks ini, upaya subjek-subjek dalam kehidupan bersama bukanlah menentukan kebenaran, melainkan menemukan kebenaran. Sebab kebenaran itu sendiri sudah ada hanya subjek-subjek itu dengan kemampuan akal dan bathinnya belum mampu membuka tabirnya.
Manusia tidak tahu bukan berarti sesuatu yang tidak diketahuinya itu tidak ada, sesuatu itu sudah ada tetapi ia belum sampai pada tahunya tentang yang tidak diketahuinya. Demikianpun terhadap kebenaran. Kebenaran itu sendiri telah ada, namun kebenaran itu dianggap oleh manusia tidak ada karena manusia belum dapat dicerna dan disimpulkan oleh akalnya sehingga hal tersebut dianggap misteri oleh akal atau manusia,  maka dianggap kebenaran itu tidak ada. Pada hal kebenaran, pada hakekatnya, sudah ada hanya saja akal belum menemukannya. Jadi, manusia bukan penentu dan pusat kebenaran melainkan hanya mengakui kebenaran.20 Dengan demikian sesuatu yang belum dapat dicerna dan ditangkap oleh akal, dianggap hal tersebut mesteri akal, dan bila akal telah mampu mengungkap misteri itu, maka misteri yang terungkap itu menjadi hal yang biasa bagi subjek-subjek tersebut, dan hal ini akan dianut dan ditindak lanjuti dalam kehidupan bersama, bernegara. 
Pada hakekatnya, kemampuan setiap subjek dalam menemukan dan meletakkan ke-benaran dalam rangka mencapai kebahagiaan hidup bersama tidaklah sama. Di sinilah peranan subjek-subjek yang memiliki kelebihan itu menemukan dan mengungkapkan kebenaran untuk pegangan dalam mencapai tujuan hidup bersama sebagaimana tertuang di dalam Sila Keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
 Dalam rangka mencapai tujuan kehidupan bersama itu, maka subjek-subjek baik secara individu maupun bersama memerlukan benda-benda alam. Benda-benda alam yang sudah ada yang diciptakan oleh Tuhan dan benda-benda itu selamanya terikat keberadaanya dengan Tuhan. Benda-benda alam yang ada di sekitar subjek-subjek itu sudah pasti dibutuhkan oleh setiap subjek-subjek baik secara individual mau pun dalam kehidupan bersama subjek-subjek tersebut. Posisi subjek-subjek terhadap benda alam yang telah ada mempunyai kesempatan yang sama satu dengan yang lannya. Oleh karena itu, okupasi benda-benda alam oleh subjek secara individu harus pula tidak mengganggu okupasi secara bersama-sama. Di sini terlihat bahwa penggunaan semua benda-benda alam yang ada disekitar subjek-subjek tersebut harus dipergunakan dan dimanfaatkan secara adil, baik dalam kapasitas okupasi pribadi maupun dalam kapasitas okupasi bersama-sama. Nilai-nilai inilah yang dituangkan di dalam Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kekuatan pengaruh hubungan Tuhan dengan manusia dan alam sangat mempengaruhi dan membentuk nilai-nilai yang suatu masyarakat tertentu yang pada gilirannya menentukan cara dan tujuan manusia menjalin hubungan sesama manusia, alam, dan Tuhan yang dijadikan dasar pembentukan hukum.
Uraian di atas telah menjelaskan, bahwa hubungan manusia, alam dengan Tuhan adalah hubungan keniscayaan. Artinya terdapat keterkaitan, keterhubungan, dan keterlibatan. Hubungan tersebut bersifat dinamis, artinya ada keterjalinan sadar yang dihayati dan dijadikan sebagai akar serta inti kepribadiannya. Di samping itu, terdapat hubungan yang reflektif penuh arti dan suka rela dan dapat dipikirkan.
Secara sederhana urian di atas dapat dilihat dalam matrik di bawah ini.

NO
SILA
ESENSI
POLA HUBUNGAN
TUJUAN
01
Ketuhanan Yang Maha Esa
Tuhan (Ruh)
Manusia, alam dengan Tuhan
Kehidupan dunia dan akhirat
02
Kemanusiaan Yang Adil  Dan Beradab
Manusia
(Ruh dan Materi)
Manusia dengan Manusia lainnya
Pemeliharaan hidup manusia.
03
Persatuan Indonesia
Makhluk sosial (materi)
Manusia dengan alam dan masyarakat
Menjaga kehidupan sosial
04
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawa-ratan/Perwakilan
Cara Hidup
(hubungan Ruh dan Meteri)
Individu dengan negara
Asal dan penggunaan kekuasaan dalam hidup bersama
05
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Materi
Manusia          dengan              alam
Kesempurnaan hidup pribadi dan bersama.

B.  Filsafat Hukum Pancasila
Ada dua aliran yang membicarakan masalah konsep hukum, aliran pertama hukum dilihat sebagai suatu nilai metaphysis  yang mendekati nilai susila. Aliran ini adalah aliran yang di dalam rumusan Hukum Romawi Kuno dinyatakan dengan ucapan yang terkenal yang berbunyi: ius est ars boni et aequi (Hukum itu adalah seni tentang yang baik dan yang adil). Tetapi yang berhadapan dengan aliran filsafat tersebut ialah aliran yang mengatakan bahwa hukum adalah sama dengan kekuasaan belaka. Dalam pandangan ini kekuasaan adalah hukum, dan hukum sama dengan kekuasaan.21
Di atas telah disebutkan, berdasarkan pandangan Pancasila, Tuhan berada dipuncak dan sumber segala-galanya, baik manusia itu sendiri maupun alam. Dan Tuhan sebagai sumber mutlak kebenaran oleh sebab itu Tuhan adalah sumber kekuasaan dan yang berkuasa.  Konsekuensi bahwa Tuhan sebagai pusat kebenaran dan kebenaran yang ditetapkan oleh Tuhan bersifat mutlak, maka pemikiran ini menghasilkan bahwa hukum adalah kehendak Tuhan. Jadi, konsep hukum menurut Pancasila adalah adanya hubungan hukum dengan teologis. Semua hubungan yang terjadi antar sesama manusia dan alam tunduk pada kekuasaan dan kehendak Tuhan. Apabila pernyataan tersebut dikaitkan dengan pemikiran bangsa Semit yang memahami hukum sebagai sesuatu yang absolut dan diwahyukan oleh Tuhan, berbeda dengan konsep hukum bagi orang-orang Greek menyusun pemikiran hukum alam. Hukum absolut yang dipegangi oleh orang Semit bersifat eksternal, sedangkan konsepsi Greek merupakan salah satu hukum internal yang merupakan bagian dari hakekat manusia.

 Pada realitasnya, tidak dapat dipungkiri, manusia kesulitan untuk dapat memahami kehendak Tuhan. Hal ini terjadi karena manusia hanya mengandalkan kekuatan akalnya semata-mata dan melalaikan peranan bathin, hati atau jiwanya. Manusia dengan mengandalkan akalnya beragumentasi, bahwa akal bersifat netral dan objektip. Hal ini dapat dimaklumi, karena akal pada hakekatnya adalah kumulatif dari rekaman pengalaman yang sangat terkait dengan materi. Namun tanpa disadarinya bahwa  dari materi saja tidak dapat dikeluar suatu nilai. Nilai hanya dapat dikeluarkan dari nuansa bathin atau perasaan yang muncul dari penilaian suatu sifat dari materi, sedangkan materi dalam tampakannya adalah ujud atau bentuk dari materi.  Demikian pun terhadap hukum. Hukum sebagai kenyataan haruslah dipandang dari dua aspek, yakni kenyataan hukum dalam bentuk adanya, dan kenyataan hukum dalam bentuk idea atau nilai atau sifat hakiki hukum. Idee Hukum menurut menurut filsafat hukum sangat dibutuhkan dalam membentuk definisi formal tentang hukum sebagai kenyataan meteria. Cara berfikir tentang konsep hukum yang demikian ini terlihat cenderung pada pikiran bangsa Greek yang memahami hukum sebagai pemikiran hukum alam, dimana hukum merupakan bagian dari hakekat manusia.
Pada hakekatnya tujuan akhir dari hukum adalah bermuara pada rasa atau perasaan yang terjelma dalam bentuk adil. Tujuan akhir hukum adalah bagaimana manusia itu bahagia dalam menjalani kehidupannya, bagaimana manusia tidak mengalami kenestapaan dengan berpatokan kepada adil. Apabila adil telah tercipta, maka bahagia akan menjelma dalam bathin atau hati setiap manusia. Bahagia adalah urusan bathin atau hati, namun tidak dipungkiri sarananya adalah materi. Pada tataran inilah adil harus dirasionalkan, karena materi dapat diukur dan diinderai.  Tegasnya tujuan akhir manusia adalah berkenaan dengan terjaga dan terlindunginya harkat dan martabat manusia hal sama artinya dengan diperlakukan secara adil. Sedangkan harkat dan martabat manusia lebih kental berhubungan langsung dan dapat dikenal dan diketahui melalui dunia perasaan, hati atau batin, bukan dari dunia meteri semata. Keadilan adalah benda dari adil, dan ruhnya ada pada rasa adil dan ini berkenaan dengan rasa yang dialami oleh seseorang karena diperlakukan adil.
Harkat dan martabat manusia bukanlah ditentukan atau terpaku kepada tergang-gunya pisik atau materi manusia semata-mata tetapi lebih menekankan pada perasaan akibat terganggunya materi. Artinya materi atau pisik manusia adalah sebagai tolok ukur untuk me-nentukan terganggu tidaknya perasaan atau jiwa, hati manusia. Jadi pada hekikatnya perasaan, jiwa, adalah titik utama yang harus dijaga dalam suatu hubungan yang terjadi. Dengan kalimat lain, materi atau pisik adalah alat ukur untuk menentukan ada tidaknya perasaan atau harkat dan mertabat manusia itu terganggu atau dilanggar. Hal ini sesuai dengan hakikat manusia itu sendiri yang terdiri dari materi dan ruh. Ruh tanpa materi tidak ada kehidupan dan materi tanpa ruh juga tidak ada kehidupan. Padahal hakekat hukum adalah menegakkan kehidupan manusia. Dan ruh adalah berkenaan dengan rasa dan rasa adalah berkenaan dengan Tuhan atau iman. Dengan kemampuan rasa itulah memberi ke-mampuan kreatitivitas, ialah yang membangun sesuatu yang sebelumnya tidak ada.
Sesuatu yang berujud materi akan dapat dipahami dan dimengerti oleh manusia melalui akalnya dan pengalamannya, sebaliknya yang berkenaan dengan perasaan adalah berkaitan dengan ruh. Ruh tidak dapat dipahami melalui akal semata, melainkan harus di-sertai oleh rasa yang difitrahkan kepada manusia dengan pendekatan ketuhanan atau melalui akal budi. Dengan demikian dalam pandangan filsafat hukum Pancasila terlihat, bahwa hu-kum haruslah dipahami sebagai kesatuan antara ruh dengan materi merupakan dwi tunggal. Keduanya haruslah dipahami dan dilaksanakan secara dwi tunggal pula. Oleh karena itu, hubungan sebagai unsur esensial dari hukum tidak terlapas dari kedua hal tersebut yang harus diperlakukan secara seimbang tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Di sinilah sebenarnya letak hakikat Filsafat Hukum Pancasila itu. Bila dibandingkan dengan konsep hukum yang dipergunakan oleh orang Semit dan orang Greek maka konsep hukum menurut Falsafah Hukum Pancasila adalah gabungan pemikiran semit dan greek.

C. Simpulan

Dari uraian di atas  dapatlah ditarik kesimpulan dalam dunia filsafat hukum Pancasila terlihat dianut gabungan pemikiran filsafat hukum kodrat (filsafat idea) dalam artian hukum bukan ketentuan Tuhan melainkan kehendak Tuhan dan filsafat hukum positivisme hukum ( filsafat materialis) kedudukan keduanya saling mengisi tak terpisahkan satu dengan lainnya. Dengan demikian konsep hukum menurut filsafat hukum Pancasila adalah penggabungan pemikiran Semit dan Greek. Hal ini sesuai dengan hakikat citra manusia terdiri dari roh dan materi, oleh karenanya dalam filsafat hukum Pancasila antara hukum dan moral merupakan satu kesatuan yang utuh. Tegasnya dalam filsafat hukum Pancasila dianut aliran pemikiran dualistik, yaitu ruh dan materi yang dipandang sebagai monisme. Pada sisi lain filsafat hukum Pancasila adalah melapiskan pemikiran hukum kodrat irrasional dan rasional sekaligus.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abbas Mahmoud Al-Akkad, 1981, Ketuhanan Sepanjang Ajaran Agama dan Pemikiran Manusia, Bulan Bintang, Jakarta.

Abdoerraoef, 1970, Al Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta

D.H.M.Meuwissen, 1994,  “Filsafat Hukum” ,Pro Justisia, terjemahan, No.3, Juli 1994.

E.J.Hobsbowm, 1992, Nasionalisme Menjelang Abad XXI, Tiara Wacana, Yogya.

Etienne Gilson,2004, God and Philosophy, Mizan, Bandung.

Endang Daruni Asdi, 1998, Implikasi teori-teori moral Pada Hukum, Pidato Pengukuhan jabatan guru besar pada fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada di Jogjakarta, tanggal 29 Juni 1998. .

Orloc, 1987, Kekuasaan, terjemahan, Erlangga, Jakarta.

Oliver Leaman,2002, Pengantar Filsafat Islam Sebuah Pendekatan Tematis, Mizan, Bandung.

Konosuke Matsushita,1977, Pikiran Tentang Manusia, Pustaka Jaya, Jakarta.

Paulus Wahana,1993, Filsafat Pancasila, Kanisius, Yogjakarta.

Sayyed Hussein Nasr, 2003, Antara Tuhan, Manusia, dan Alam, IRCsoD, Yogyakarta.

Theo Huijbers, 2000, Manusia Merenungkan Dirinya, Kanisius Yogyakarta.

------------,1995, Filsafat Hukum, Kanisus, Jogjakarta.

W. Poespoprodjo, 1986, Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, Remadja Karya, Bandung.

Muhammad Khalid Mas’ud, 1995, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan Yudian W.Asmin, Al Ikhlas, Surabaya.

Mohd.Koesnoe,1994, “Mengamati Konsep Hukum di Dalam Masyarakat Kita”, Varia Peradilan, No. 105, Juni 1994.

------------, 1992, “Hukum Dan Peraturan Di Dalam Sistem Tata Hukum Kita,” Varia Peradilan, No.84, September 1992


â Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Swadaya, dan advokat.
[1] TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, dan Inpres Nomor 12 Tanggal 13 April 1968 menegaskan bahwa pengucapan, penulisan rumusan Pancasila  Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana uang termaktum di dalam Pembukaan UUD 1945.
[2] Paulus Wahana, Filsafat Pancasila, Kanisius, Yogjakarta, 1993, hlm., 88 
[3] D.H.M.Meuwissen, “Filsafat Hukum” dalam Pro Justitia, Tahun XII Nomor 3 Juli 1994.
[4] Hubungan adalah kenyataan dari relasi dua atau lebih sesuatu yang ada dan saling berinteraksi.
5 lihat Endang Daruni Asdi , Implikasi teori-teori moral Pada Hukum, Pidato Pengukuhan jabatan guru besar pada fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada di Jogjakarta, tanggal 29 Juni 1998, hlm, 2. Lihat juga Abdoerraoef Al Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1970, hlm., 1-3 yang mengatakan, bahwa hukum itu mempunyai fungsi mengurus tata tertib masyarakat, maka tentulah kita harus pula mengakui bahwa setiap masyarakat yang di dalamnya terjadi tata tertib, adalah diatur oleh hukum. Dan hukum itu tentu ada dalam masyarakat itu. Dan apabila kita memberikan arti kepada kata masyarakat itu sebagai suatu keadaan berkumpul bersama-sama dalam suatu tempat yang tertentu dengan melakukan fungsinya masing-masing, maka keadaan bermasyarakat itu bukan saja terjadi pada umat manusia, tetapi juga pada seluruh yang maujud ini, Ada masyarakat benda mati, masyarakat tumbuh-tumbuhan, masyarakat binatang dan lebih besar lagi, masyarakat tata surya…”jadi kalau kita hendak mencoba memberikan suatu definisi tentang apa yang dikatakan hukum itu, kita tidak harus mendefinisikan tentang hukum yang ada dalam masyarakat umat manusia saja. Kecuali kalau definisi yang diberikan itu memang defenisi tentang apa yang dikatakan hukum dalam masyarakat manusia saja. Jadi suatu pengertian species daripada pengertian genus tentang apa yang dikatakan hukum; lihat juga W. Poespoprodjo Filsafat Moral Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, Remadja Karya, Bandung, 1986, hlm., 150 yang membagi hukum dalam dua bagian, yaitu (a) hukum fisik, membebankan keharusan fisik dan (b) hukum moral, membebankan keharusan moral. Aristoteles dalam Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisus, Jogjakarta, 1995, hlm., 24, mengatakan hukum harus dibagi dalam dua kelompok. Hukum yang pertama ialah hukum alam atau kodrat, yang mencerminkan aturan alam. Hukum alam itu merupakan suatu hukum yang selalu berlaku dan tidak pernah berubah karena kaitannya dengan alam. Hukum yang kedua adalah hukum positif, yang dibuat oleh manusia; lihat juga pendapat John Austin yang yang membagi hukum dalam dua macam, yaitu (a) hukum Allah. Hukum ini lebih-lebih merupakan suatu moral hidup daripada hukum dalam arti yang sejati (b) Hukum manusia, yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia sendiri.
5 Tuhan di sini diartikan dalam arti yang luas baik dalam kaitannya dengan budaya maupun dalam kaitannya dengan agama, misalnya dewa-dewa , mitos, roh nenek moyang, maupun Tuhan dalam arti yang ditetapkan oleh berbagai agama misalnya dalam agama Kristen, Yahudi, Budha, Hindu dan Islam.
6 Dalam sejarah pemikiran yang tercatat, manusia mencari rahasia alam yang berujung pada keadaan mutlak. Keadaan mutlak yang demikian itulah pada hakekatnya disebut Tuhan yang dibahasakan dalam berbagai nama sesuai dengan bahasa manusia yang bersangkutan, sebagaimana yang dilakukan oleh filosuf Yunani kuno yang diawali oleh filsafat kosmologi. Hal ini terjadi karena alam memberi rasa takjub kepada manusia, berdasarkan pemikiran yang demikian Tuhan dikenali dalam wujud benda-benda (materi) yang melahirkan pemikiran materialisme. Aliran materialisme ini menjadi lebih kokoh lagi sebagaimana yang dikembangkan oleh Aristoteles. Di samping pemikiran yang demikian itu, terdapat pula pemikiran bahwa alam realitas sebenarnya tidak ada yang ada adalah alam idea. Alam realitas sebenarnya adalah cerminan alam idea. Pemikiran yang demikian ini melahirkan aliran pemikiran idealisme, dan alam idea tersebut adalah Tuhan.
7 Abbas Mahmoud Al-Akkad, Ketuhanan Sepanjang Ajaran Agama dan Pemikiran Manusia, Bulan Bintang, Jakarta, 1981, hlm.,27
8  Ibid., hlm.,22
9  Etienne Gilson, God and Philosophy, Mizan, Bandung, 2004, hlm., 202.
10 Orloc, Kekuasaan, terjemahan, Erlangga, Jakarta, 1987, hlm, 111.
11 Bandingkan dengan pernyataan Imanuel Kant: “Tuhan dalam traktat rasional adalah hipotesis, tetapi dalam traktat keimanan/keyakinan adalah kebenaran“, dalam Sayyed Hussein Nasr, Antara Tuhan, Manusia, dan Alam, IRCsoD, Yogyakarta, 2003

12 Ibid., hlm., 204
13 Oliver Leaman, Pengantar Filsafat Islam Sebuah Pendekatan Tematis, Mizan, Ban-dung, 2002, hlm., 53
14  Konosuke Matsushita, Pikiran Tentang Manusia, Pustaka Jaya, Jakarta, 1977, hlm., 43.
15 Manusia tidak mampu menjawab siapa sesungguhnya ia, kalaupun ada kajian tentang manusia ditemui dalam kajian filsafat manusia yang menjawab mulai di mana manusia itu mulai sendiri. Jadi pembahasan ini melihat dari sisi proses yang bersandar pada kajian empirik artinya manusia sudah ada secara emprik tetapi tidak membahas siapa yang mengadakan sehingga manusia itu ada.
16 Aturan-aturan itu sebagaimana terlihat di dalam kitab-kitab suci masing-masing agama.
17 Kesadaran di sini dimaksudkan manusia sadar akan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam dunia ini.
18 Theo Huijbers, Manusia Merenungkan Dirinya, Kanisius Yogyakarta, 2000, hlm., 21
19 E.J.Hobsbowm, Nasionalisme Menjelang Abad XXI, Tiara Wacana, Yogya, 1992, hlm., 9.
20 Kebenaran itu telah ditentukan oleh Tuhan dan manusia mencoba menggali dan menemukan kebenaran dan mengakui kebenaran itu melalui akal budinya. Jadi dalam konteks menetapkan tujuan hidup bersama, bernegara, tetap terikat pada kekuasaan Tuhan sebagai pencipta dan penguasa alam semesta termasuk manusia.
21 Mohd.Koesne, “Mengamati Konsep Hukum di Dalam Masyarakat Kita”, Varia Peradilan, No. 105, Juni 1994,  hlm., 109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar